sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (08/01/2025).
Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan, semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU.
“Kami sudah menyiapkan semua dokumen, tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi,” katanya saat melakukan koordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kemenhub RI.
Sementara, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kemenhub RI, Arif Rahman menjelaskan, nantinya semua tahapan dan syarat mulai dari administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU, melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi bandara umum.
“Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum,” jelasnya.
Arif menambahkan, bahwa komitmen kepala daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
“Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di Eksekutif maupun Legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Warukin,” tambahnya.
Diketahui, Bandara Warukin sempat menjadi andalan masya Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara.
Namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udara (SBU) habis masa berlakunya. (sah)