sekata.id, TANJUNG – Tiga pria pelaku peredaran obat-obatan terlarang diringkus petugas gabungan kepolisian di wilayah hukum Polres Tabalong.
Ketiga pelaku yakni NA (28) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, RM (22) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai dan MA warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Wakapolres Polres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, bahwa ketika pelaku ditangkap pada waktu dan tempat kejadian berbeda.
“Waktu kejadian yaitu tanggal 24, 25, dan 31 Agustus 2023. Untuk tempat kejadian di Kecamatan Muara Uya, Haruai, dan Kelurahan Mabu’un,” katanya saat pimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (06/08/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku setidaknya sebanyak 13.220 butir obat Dextro dan 10.561 obat Yurindo.
“Untuk ancaman hukumnya pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling Rp 5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengungkapkan bahwa itu hasil penyelidikan dan investigasi Polres Tabalong bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
“Ini terkait dengan peredaran obat terlarang melalui via online,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya belum mengetahui obat tersebut berasal dan masih dalam tahapan penyelidikan karena peredarannya melalui marketplace.
“Sedangkan obat ini dijual pelaku ke kalangan pelajar atau anak ABG usia 30 tahun kebawah,” tambahnya. (sah)