sekata.id, TANJUNG – Seorang pria inisial AR alias Ulis (41) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian usai diduga menggelapkan sebuah sepeda motor.
Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di Sungai Jaing, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak pada, Minggu (13/11/2022) siang.
Diketahui, sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku sendiri milik korban JH yang merupakan salah seorang aparat desa di Kecamatan Tanta.
“Dari keterangan korban Jum’at (11/11/2022) malam, AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Usai meminjam sepeda motor dan ditunggu-tunggu pelaku pun tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban dan bahkan dihubungi nomor handphone tidak aktif lagi.
Sehingga pada Sabtu (12/11/2022) malam korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang disimpannya di dalam lemari, namun diketahui bahwa BPKB dan STNK sudah tidak ada ditempatnya.
“Atas kejadian Tersebut, JH merasa telah dirugikan sebesar 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menggelapkan sepeda motor tersebut dengan cara menggadaikan sebesar 5,5 juta lengkap dengan surat yang memang tinggal serumah dengan korban.
“Saat ini pelaku AR alias Ulis alias Katolik sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan,” beber Yudha.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepada motor metik warna merah, satu lembar STNK dan satu buah BPKB. (sah)