Puluhan APK Pemilu Diduga Sengaja Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Penjara

Sejumlah APK Pemilu di wilayah Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong dalam kondisi rusak. (foto: bawaslu tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di beberapa titik di Kabupaten Tabalong mengalami kerusakan.

Diketahui sebanyak 47 APK peserta pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten terlihat rusak di beberapa titik bahkan beberapa APK sengaja dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

Seperti di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung terdapat dua baliho caleg kabupaten dirusak pada bagian wajah. Begitu pula di Pertigaan Tanta APK caleg provinsi disobek pada bagian nama.

Berdasarkan pengawasan puluhan APK yang rusak di Tabalong yakni di Kecamatan Jaro ada 17 buah, Kecamatan Tanjung 10 buah, Kecamatan Kelua, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Murung Pudak masing-masing 8 buah.

Kemudian di Kecamatan Banua Lawas ada 6 buah, Kecamatan Haruai 2 buah, Kecamatan Bintang Ara 1 buah, Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Pugaan yang masing-masing 4 buah.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu.

Sehingga apabila ditemukan ada oknum yang sengaja merusak APK peserta pemilu bakal terancam pidana sesuai dalam pasal 280 ayat (4) UU pemilu.

“Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 UU pemilu bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelas Mahdan, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, pengawasan APK memang menjadi tanggung jawabnya selain konten APK juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan.

“Saya menghimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK,” ujarnya.

Ditambahkan Mahdan, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.

“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut,” tambahnya. (sah)

Pos terkait