sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong memperpanjang proses pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Perpanjangan tersebut disebabkan lantaran sebanyak 30 kelurahan atau desa yang tersebar di 8 kecamatan kouta keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hingga kosong pendaftar.
“Proses pendaftaran panwaslu kelurahan atau desa secara resmi telah ditutup pada 19 Januari 2023, berdasarkan data yang kami terima dari seluruh kecamatan ternyata masih dapat beberapa kecamatan masih kurang,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023).
Ia mengatakan, sesuai pedoman teknis pembentukan PKD yang sejumlah desa mengalami kekurangan akan dilakukan masa perpanjangan sehingga mekanisme akan diumumkan pad 23 Januari 2023.
“Dari total 12 kecamatan se-Tabalong hanya empat kecamatan sudah terpenuhi kuota pelamar baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.
Fahmi juga mengungkapkan, kurangnya minat gender perempuan disebabkan berdasarkan hasil analisa karena memang pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu tantangannya cukup berat.
Sehingga hal itu menjadi faktor atas minimnya pendaftar dengan dinamika pemilu yang cukup komplek dan menjadi kekhwatiran para kaum perempuan terlalu banyak terlibat dalam konfik kepemiluan di masyarakat.
“Bagi masyarakat berkeinginan khususnya perempuan kami mengimbau agar turut serta juga mendatar sebagai penyelenggara pemilu karena pada prinsipnya pemilu ini inklusif, artinya tidak hanya didominasi gender laki-laki, tetapi juga perempuan bisa berkontribusi,” ungkap Fahmi.
Berikut data kelurahan atau desa pada 8 kecamatan di Tabalong yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran PKD Pemilu 2024:
- Kecamatan Banua Lawas ada 6 desa yakni Desa Bangkiling Raya, Banua Rantau, Batang Banyu, Bungin, Purai dan Sungai Durian.
- Kecamatan Kelua ada 3 yakni Desa Masintan, Karangan Putih dan Takulat.
- Kecamatan Tanta ada 7 yakni Desa Tamiyang, Luk Bayur, Pulau Ku’u, Pamarangan Kanan, Walangkir, Warukin, dan Murung Baru.
- Kecamatan Tanjung hanya ada satu yakni di Kelurahan Agung.
- Kecamatan Haruai ada 3 yakni Desa Kembang Kuning, Mahe Pasar dan Suput.
- Kecamatan Murung Pudak ada 4 yakni Kelurahan Belimbing, Pembataan, Desa Kapar dan Kasiau.
- Kecamatan Muara Uya ada 3 yakni Desa Salikung, Uwie dan Palapi.
- Kecamatan Bintang Ara ada 3 yakni DesaBurum, Dambung Raya dan Hegar Manah. (sah)