sekata.id, TANJUNG – Ratusan petugas rumah ibadah se-kabupaten Tabalong, terdiri para kaum masjid, koster gereja dan pengepom pura menerima insentif triwulan IV 2024.
Pemberian insentif ini berdasarkan SK Bupati Tabalong nomor: 188.45/071/2024 tentang penetapan pemberian insentif kepada petugas masjid, pekerja gereja dan pengempon pura se-Tabalong.
Pemberian insentif bagi para petugas rumah ibadah ini merupakan insentif selama tiga bulan yang masing-masing sebesar Rp1.500.000.
Penyerahan isentif secara simbolis diberikan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah didampingi Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024) siang.
Pj Bupati Hamida mengatakan, pemberian insentif merupakan bentuk bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus penghargaan atas pengabdian bagi para pengurus rumah ibadah.
“Mudah-mudahan bantuan insentif ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara, Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah mengungkapkan, sebanyak 280 petugas tempat ibadah se-Tabalong yang hari ini diberikan insentif.
“Para pengurus rumah ibadah masing-masing diberikan sebesar Rp500 ribu perbulan dengan total anggaran Rp420.000.000,” ungkapnya
Adapun rincian pemberian insentif petugas rumah ibadah se-Tabalong ini yang masing-masing terdiri dari 235 masjid, 44 gereja dan satu pura.
Sedangkan untuk pembayaran insentif akan masuk ke rekening para petugas rumah ibadah untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024. (sah)