sekata.id, TANJUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong melakukan razia gabungan ke blok hunian warga binaan, Senin (18/11/2024) malam.
Razia gabungan ini dilakukan bersama petugas dari Lapas Tanjung, perwakilan Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Kodim 1008/Tabalong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta instansi lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) untuk mempercepat reformasi dan penguatan sistem keamanan.
Razia diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan petugas dipimpin langsung Kepala Lapas Tanjung, Hakim Sanjaya. Kemudian petugas yang sudah dubagi bergerak menuju ke lokasi blok hunian.
Selanjutnya, 10 orang petugas Lapas dan 10 warga binaan melakukan pemeriksaan tes urin oleh petugas BNNK Tabalong yang hasilnya negatif.
Hasil razia blok hunian warga binaan Lapas Tanjung, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang terlarang mulai dari botol kaca, cukuran, sendok, korek api gas, pisau buatan, kabel, lakban hingga handphone.
Menurut Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya, bahwa razia gabungan bertujuan mempercepat penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, peredaran barang terlarang dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam Lapas.
Bahkan razia ini bukan hanya sekedar untuk menanggulangi permasalahan di Lapas namun juga untuk memastikan seluruh proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana berjalan dengan baik.
“Mereka bebas dari pengaruh barang-barang terlarang. Program akselerasi ini juga menjadi landasan untuk memperkuat kolaborasi antara Lapas dan berbagai instansi terkait,” ujar Hakim.
Barang hasil razia gabungan yang berhasil disita langsung dimusnahkan oleh petugas bersama APH dengan cara dibakar.
Hakim pun berharap, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapas semakin efektif, serta mendukung tujuan utama Menimipas dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan rehabilitatif. (sah)