sekata.id, TANJUNG – Dua remaja di Kabupaten Tabalong diduga tega menyetubuhi anak perempuan dibawah umur berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya.
Kedua remaja ini berusia 16 tahun dan 15 tahun yang sama-sama warga Kecamatan Jaro ditangkap usai menyetubuhi korban di rumah salah satu pelaku, Selasa (31/10/2023) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian berawal saat pelaku 16 tahun menjemput korban untuk jalan-jalan ke Jaro.
“Setelah itu korban di bawa ke rumah pelaku usia 15 tahun di Jaro dan kedua orang tuanya sedang tidak berada dirumah,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (02/11/2023).
Di dalam rumah, pelaku 16 tahun bersama korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Kemudian secara bergiliran pelaku 15 tahun masuk ke kemar melakukan hal serupa.
Saat pelaku 15 tahun melakukan aksinya, terdengar ada yang mengetuk pintu kamar dan dibukakan oleh pelaku 15 tahun.
Ternyata yang mengetuk pintu tersebut diketahui seorang remaja merupakan pacar korban yang datang bersama temannya menggerebek perbuatan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dan korban dibawa kerumah orang tua korban dan mengakui atas perbuatannya,” ungkap Sutargo.
Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku ini, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat kepolisian setempat.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna biru navy,” tambahnya. (sah)