sekata.id, TANJUNG – Adanya aktifitas pertambangan illegal di Kabupaten Tabalong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat hingga mengakibatkan banjir di Bumi Sarabakawa.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tabalong membuat tujuh pernyataan bersama atas pertambangan tanpa izin di Tabalong.
Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan yakni pertambangan lir di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.
“Dari pemberitaan media, kita mengetahui adanya pertambangan tersebut dan telah masuk dalam penyelidikan Polres Tabalong yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” katanya, Selasa (14/03/2023).
Meskipun saat ini aktivitas pertambangan tidak beroperasi lagi, namun pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Adaro Indonesia sehingga membuat suatu pernyataan bersama.
Sementara itu, Ketua LSM Fokus Mata, H Rusmadiansyah mengatakan bahwa ada tujuh poin pernyataan bersama yang dinyatakan diantaranya mengutuk dengan keras adanya penambangan illegal di wilayah manapun, terutama di wilayah Tabalong.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk dengan tegas melakukan tindakan untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” katanya.
Kedua, bahwa penambangan illegal adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masayarakat.
“Penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab para penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum, dan pasti tidak melaksanakan kewajiban seperti pajak-pajak, CSR, reklamasi serta lain sebagainya,” lanjutnya.
Selanjutnya, bahwa penambang illegal hanya mendatangkan kerugian bagi masayarakat dan wilayah setempat karena sama sekali tidak ada kontribusi bagi masyarakat dan jaminan terpeliharanya lingkungan yang akan diwariskan kepada anak cucu.
Sehingga pihaknya mendukung para penambang yang secara bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh melaksanakan penambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meyakini pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendatangkan rahmat dan berkah dari Allah SWT kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, dalam pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama oleh Ketua LSM Fokus Mata,H Rusmadiansyah, Ketua LSM Penpel, Herny, Ketua LSM Gemtak, Ida Ariyati, Ketua LSM KPT, Marsudi, Ketua LSM LBTM, Suriani, Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika dan Ketua LSM LAKI, Adriawan. (sah)