sekata.id, TANJUNG – Siti Bariah resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan PAW anggota dewan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabalong, Jurni di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD setempat, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (01/08/2023).
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0689/KUM/2023 pada 24 Juli 2023 yang dibacakan oleh sekretaris Dewan, Arbuansyah.
Siti Bariah resmi menggantikan posisi Marisanti yang mengundurkan diri dari kursi jabatannya sebagai anggota Komisi I DPRD Tabalong.
Wakil Ketua I DPRD Tabalong, Jurni menyebutkan bahwa pelantikan kali ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan yang mana anggota sebelumnya mengundurkan diri.
Hal tersebut mengingat Mirasanti yang pindah keanggotaan partai yang semula dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Karena pindah partai maka peraturan di KPU, artinya pindah partai dia harus mengundurkan diri dari partai ditinggalkan,” sebut Jurni.
Adapun kekosongan itu sendiri berdasarkan peraih suara terbanyak urutan kedua dari fraksi PPP. Sedangkan untuk sisa jabatannya sekitar satu tahun tiga bula.
“Sisa jabatannya satu tahun tiga bulan karena satu Oktober 2024 jabatan diperpanjang, bukan Agustus pelantikannya,” tambahnya.
Usai pelantikan dilanjutkan rapat paripurna penyampaian oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan TA 2023.
Diketahui, APBD perubahan 2023 mampu menembus angka psikologis diperkirakan mencapai sebesar Rp 2.537.844.344.342. (sah)