sekata.id, TANJUNG – Beberapa minggu terakhir di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)..
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di beberapa titik di Tabalong diantaranya di belakang Komplek CPI Kelurahan Mabu’un, belakang Komplek Anugerah di Pertamina, Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, dan Desa Pasintik, Kecamatan Kelua.
Atas sejumlah peristiwa tersebut, Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Samsu Suargana menghimbau seluruh lapisan masyarakat menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran.
“Jangan sekali-kali warga masyarakat kabupaten Tabalong membuka lahan dengan cara dibakar,” imbaunya, Rabu (02/08/2023).
Menurut Samsu, Tabalong sendiri memiliki kearifan lokal yang biasanya masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Namun dirinya meminta untuk tidak melakukan hal tersebut mengingat kondisi cuaca panas ekstrim atau musim kemarau dampak fenomena el nino sehingga menjadi pemicu terjadinya Karhutla.
Hal tersebut juga ada sanksi berdasarkan Undang-undang diantaranya terdapat pada UU PPLH nomor 32 tahun 2009, kemudian UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004.
“Dalam UU PPLH dijelaskan seseorang yang dengan sengaja membuka dengan cara dibakar akan dikenakan sanksi minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” ujar Samsu.
Ditambahkannya, jika masyarakat mendapati ada titik api atau kebakaran agar sesegera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
“Silahkan lapor sesegeranya pihak kepolisian terdekat, polsek, BPBD, unit-unit UPBS. Kami sudah bekerjasama dengan UPBS, BPBD dalam penanggulangan Karhutla,” tambahnya. (sah)