sekata.id, TANJUNG – BPBD Tabalong mengingatkan kepada relawan Unit Penanggulangan Swadaya Masyarakat (UPBS), jika ada musibah kebakaran yang terjadi di permukiman dalam hal penanganan adalah ranah atau kewenangan Badan Pemadam Kebakaran (BPK).
Itu disampaikan Kepala BPBD Tabalong, Zainuddin saat Sosialisasi Mitigasi Bencana bersama sejumlah relawan UPBS pda, Selasa (24/05/2022), di Pendopo Bersinar.
“Kalau untuk pemadaman permukiman itu sebenarnya ranah daripada BPK, Badan Pemadam Kebakaran,” ujarnya.
Zainuddin mengatakan, jika ada musibah kebakaran di permukiman masyarakat, UPBS memiliki tugas menyuplai bantuan.
Tetapi menurutnya tidak menutup kemungkinan bagi UPBS yang dekat dengan lokasi kejadian juga turut membantu menangani musibah kebakaran.
“Tapi tolong jaga kondisi dan juga keselamatan, jangan membawa ego masing – masing UPBS. Itu sebabnya ranah daripada untuk pemadaman permukiman ranahnya BPK,” jelasnya.
Zainuddin menambahkan, ranah relawan UPBS lebih kepada membantu penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), banjir dan orang hilang.
“Yang sebenarnya walaupun itu adalah kapasitas daripada basarnas,” terangnya.
Lebih lanjut Zainuiddin menyampaikan kepada seluruh UPBS, agar selama bertugas dapat menjaga kekompakan.
“Jaga kekompakan rekan – rekan dalam melaksanakan tugas jaga diri kesehatan dan keselamatan baru kita bisa menolong orang – orang,” tuturnya.
Adapun kegiatan sosialisasi mitigasi bencana ini diikuti oleh puluhan relawan UPBS di Kabupaten Tabalong.
Dalam sosialisi juga turut melibatkan nara sumber yang berasal dari Kodim 1008/Tabalong, Polres Tabalong dan Basarnas Tabalong. (anb)