sekata.id, TANJUNG – Kasus peredaran narkoba kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Kali ini melibatkan empat pelaku, tiga diantaranya berhasil ditangkap dan satu orang lainnya kabur.
Dari keempat pelaku, tiga orang yang ditangkap adalah AR alias Mi’ing (31) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, ZA (26) warga Desa Lano, Kecamatan Jaro dan M (31) warga desa kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong pada, Senin (23/05/2022).
Sementara pelaku yang berhasil kabur dan kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian adalah seseorang berinisial R.
Kasus peredaran narkoba ini terbongkar setelah pihak Satresnarkoba Polres Tabalong mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba disebuah bekas warung di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Berbekal laporan tersebut petugas dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo segera bergerak cepat ke lokasi dan benar saja saat tiba dilokasi terlihat 2 orang pria sedang bertransaksi sabu.
Namun saat akan ditangkap pelaku R sempat kabur, sedangkan AR berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (25/05/2022) mengungkapkan, dalam penangkapan terhadap AR turut disita 1 pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 bong terbuat dari botol mineral beserta sedotan plastik, 1 handphone warna hitam dan 1 korek api gas warna merah.
“Berdasar pengakuan AR, dia menikmati sabu-sabu bersama R (DPO) dan membeli barang tersebut dari ZA,” ungkapnya.
Kemudian dari informasi AR, Polisi segera bergerak melakukan pencarian terhadap ZA dan ia berhasil diamankan di tepi jalan trans Tanjung-Kaltim, Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ZA ditemukan dari saku celana sebelah kanannya 7 kantong plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,5 gram, masing-masing berisi 0,31 gram, 0,2 gram, 3 bungkus 0,04 gram, 2 bungkus 0,03 gram.
“Dari Keterangan ZA dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M,” beber Aipda Irawan.
Selanjutnya berbekal dari informasi ZA, polisi kembali melakukan pecarian terhadap M dan berhasil mengamankannya disebuah rumah di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Saat diperiksa ditemukan dikantong celana M 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram.
“M mengakui telah menjual sabu kepada ZA, tetapi saat dia membeli sabu tersebut dia tidak mengetahui siapa penjualnya karena dilakukan pembelian secara online melalui handphone,” terang Aipda Irawan.
Dari pelaku M, selain sabu-sabu polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah handphone warna Merah.
“Saat ini semua barang bukti dan pelaku yaitu AR, ZA dan M sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Aipda Irawan. (anb)