sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong kembali menangkap lima pelaku baru yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Tabalong, Anib Bastian mengatakan, bahwa kelima tersangka yakni satu orang perempuan dan empat lainnya laki-laki
“Ini tindak lanjut atau pengembangan atas kasus tindak pidana perdagangan orang yang pernah kita ungkap pada minggu lalu,” katanya saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Tabalong, Senin (26/06/2023).
Adapun para pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang perempuan berinisial IS (38) warga Handil Amuntai RT 2 Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sedangkan empat orang laki-laki masing-masing berinisial HS (37) warga Kelurahan Akar Baru RT 2, Kecamatan Martapura Timur, Banjar.
Kemudian, AB (36) warga Desa Bintin RT 4, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, PA (32) Desa Mampani RT 1, Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara RT 26, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Menurut Anib, para tersangka tersebut mempunyai peran sebagai perekrut hingga pengurusan atau makelar paspor yang disalahgunakan untuk bekerja ke luar negeri.
“Empat pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negeri dengan cara melanggar aturan,” ujarnya.
Sedangkan badan usaha yang digunakan para tersangka yakni agen travel perjalanan umrah yang dimanfaatkan untuk mengirimkan para pekerja migran untuk bekerja.
“Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi,” lanjutnya.
AKBP Anib mengungkapkan, keuntungan yang didapat para tersangka masing bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Inisial S keuntungannya Rp 500 ribu, inisial U keuntungannya Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kelima tersangka terjerat pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UUURI Nomor 21 Rahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada 5 buah handphone, 1 buah buku rekening bank BRI dan 5 buah KTP tersangka,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Tabalong telah menangkap RM (62) salah satu tersangka TPPO yang tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.
RM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.
Saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang tersebut dan pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih lanjut. (sah)