sekata.id, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf menghadiri penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) tentang perubahan kriteria penilaian program Adipura di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Wabup Tabalong, Habib Taufan menjelaskan, dalam arahan Menteri LHK/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq bahwa program adipura kini tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, tetapi menjadi indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil dan berkelanjutan.
“Penilaian tidak lagi sekadar menilai estetika kota, melainkan mengacu pada tiga dimensi mendasar, seperti sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), anggaran serta kebijakan daerah (20 persen) dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur pendukung (30 persen),” jelasnya.
Selanjutnya, perubahan kriteria tersebut juga membawa pembagian baru untuk kategori penghargaan adipura. Bagi daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik akan menerima Adipura Kencana, capaian tinggi akan memperoleh Adipura, pemenuhan kriteria dasar mendapatkan Sertifikat Adipura.
“Sementara daerah dengan kinerja terendah akan diberi Predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan dan evaluasi serius,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong sendiri selama ini dikenal sebagai daerah yang menjadi langganan peraih adipura setiap tahunnya dan masih menggadang akan raihan tertinggi Adipura Kencana.
“Kabupaten Tabalong seperti kita ketahui sudah memiliki fasilitas, operasional, anggaran, dan sumber daya manusia pengelolaan sampah yang berjalan dengan baik hingga ke tingkat rumah tangga,” kata Habib Taufan.
Meskipun Menteri Hanif masih menyatakan pesimis akan ada kabupaten kota yang mendapatkan kategori tertinggi Adipura Kencana. Hal ini dikarenakan nilai rata-rata penilaian masih di bawah 60, sementara syarat Adipura Kencana minimal 75.
Adipura Kencana hanya bisa diraih oleh kota yang sudah memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) berjenis sanitary landfill dengan sistem residu, bukan tempat pembuangan sampah umum yang besar.
Diketahui, selain Wabup Tabalong, kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai Kabupaten/Kota se-Indonesia. Diharapkan kehadiran pimpinan daerah dapat menjadi motor penggerak transformasi pengelolaan lingkungan di daerahnya masing-masing.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pada penilaian Adipura 2025, Kementerian LHK/BPLH akan memberikan predikat Kota Kotor kepada kabupaten kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.
Predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping. (sah)






