sekata.id, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong berupaya mewujudkan peradilan modern berbasis elektronik yang menjadi salah satu misi Mahmakah Agung.
Upaya itu dilakukan PN Tanjung dengan cara menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam hal penerapan tanta tangan elektronik yang tersertifikasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
“Pengadilan Negeri Tanjung merasa sangat terhormat dapat diberi kesempatan untuk menandatangani perjanjian kerja sama penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN,” ungkap Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari, dikonfirmasi Kamis (02/06/2022).
Nyoman Ayu Wulandari mengatakan, pihaknya di PN Tanjung saat ini telah membuat seluruh layanan hukum berbasis elektronik. Seperti menyiapkan infrastruktur penerapan E-Office melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) PN Tanjung yang dapat diunduh oleh pengguna layanan melalui Playstore Android maupun dengan mengaksesnya melalui website pengadilan negeri tanjung.
“SIAP PN Tanjung merupakan layanan e-office terintegrasi yang memudahkan pengguna layanan mengajukan permohonan produk pengadilan secara elektronik, seperti layanan surat keterangan tidak pernah dipidana, izin penggeledahan, izin penyitaan dan perpanjangan penahanan,” jelasnya.
Namun demikian menurutnya, untuk produk layanannya sendiri sampai saat ini masih mengandalkan tanda tangan basah yang menuntut pengguna layanan datang ke PN Tanjung untuk mengambil produk layanannya.
Dirinya pun berharap, dengan keberadaan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang telah pihaknya lakukan, nantinya akan menyempurnakan transformasi digital PN Tanjung.
Karena tanda tangan elektronik yang tersertifikasi ini selain memberikan layanan hukum yang cepat, efisien dan berbiaya ringan kepada pengguna layanan juga memberikan jaminan keaslian maupun keamanan terhadap dokumen atau produk pengadilan.
“Sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri tanjung untuk mengambil produk layanannya akan tetapi cukup mengunduhnya melalui aplikasi dan mencetaknya sendiri ditempat masing-masing,” jelasnya Nyoman Ayu Wulandari.
Lebih lanjut atas nama PN Tanjung, dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BSrE BSSN atas kesempatan yang diberikan kepada PN Tanjung sehingga penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat terwujud.
Pihaknya menyadari bahwa masih banyak lembaga negara maupun instansi pemerintah yang masih menunggu kesempatan untuk dapat bekerjasama dengan BSrE BSSN.
“Semoga ini dapat menjadi bekal kami di Pengadilan Negeri Tanjung untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna layanan pengadilan dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tuturnya. (anb)