Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, Perempuan Warga Sungai Pinang HSU Terancam Penjara 10 Tahun

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata saat memperlihatkan barang bukti kosmetik tanpa izin atau ilegal yang di edarkan tersangka EA warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan (foto : humas polres hsu)

sekata.id, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satreskrim menangkap seorang perempuan diduga mengedarkan kosmetik tanpa izin atau ilegal.

Perempuan ini berinisial EA warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan, HSU karena melakukan tindakan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Bacaan Lainnya

Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.45 Wita di sebuah toko yang beralamat di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, HSU

“Pada saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual 1 botol toner badan kelupas IP yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelas Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, Selasa (29/10/2024).

Meilki mengatakan, saat penangkapan petugas meminta tersangka untuk menunjukkan sisa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM di toko dan gudang di sebelahnya.

“Dari pengembangan di rumah tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditemukan barang-barang yang diduga ilegal,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 botol toner badan kelupas IP, uang tunai Rp15.000, 1 set Briliant Skin, 2 unit telepon genggam, serta berbagai macam kosmetik, krim, dan sabun dalam jumlah besar.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Meilki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (sah)

Pos terkait