Awas! Pelanggar Lalu Lintas di Tabalong Terpantau Kemara Etle, Mulai Dioperasikan Januari 2025

Kamera Etle yang dekat dengan perempatan samsat lama di Pembataaan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang sudah terpasang (foto : sah/sekata id)

sekata.id, TANJUNG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik kini sudah ada di Kabupaten Tabalong dan akan segera dioperasikan.

Setidaknya ada terdapat empat lokasi yang baru-baru telah terpasang kamera Etle. Keempat lokasi ini merupakan titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Hati-hati warga Tabalong yang terbiasa tidak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara bakal kena tilang. Penerapan tilang elektronik ini pada Januari 2025.

“Jadi kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 2 minggu, kalau memang sudah bisa menjangkau baru kita laksanakan tilang elektronik dan rencana akhir Januari penilangan,” ungkap Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Tri Andi Hidayat, Sabtu (21/12/2024).

Adapun empat lokasi yang terpasang kamera Etle tepatnya di Ruas Jalan dekat Tanjung Expo Center dengan posisi kamera yang mengarah ke luar kota untuk menyasar pelanggar yang masuk ke dalam kota.

Lalu, lokasi kedua berda di Monumen Tanjung Puri atau Tugu Obor dengan posisi mengarah ke dalam kota yang menyasar pelanggar menuju ke arah Kalimantan Timur.

Lokasi berikutnya berada dekat perempatan samsat lama di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak dengan posisi kamera etle menghadap ke Tugu Obor dengan sasaran pengendara ke arah dalam kota.

Terakhir, lokasinya berada di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dengan kamera mengahadap ke arah Kantor Bupati dengan menyasar pengendara yang menuju ke Tugu Obor.

AKP Andi menjelaskan, penempatan posisi titik lokasi ini berdasarkan kesepakatan antara Polres Tabalong sendiri, Dinas Perhubungan dan pihak vendor.

“Jadi kami tempatkan diposisi titik rawan Dakgar (penindakan pelanggaran) karena tujuan Etle ini memang banyak dakgar bukan untuk pemantau seperti CCTV,” jelasnya. (sah)

Pos terkait