sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Tersangka berisial AS (65) merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 17.00 Wita, Rabu (26/08/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat dipanggil dua kali oleh pihak Kejari Tabalong sebagai saksi dalam kasus korupsi di Perumda Tabalong.
Hanya saja dalam proses pemanggilan sebagai saksi tersangka AS tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua.
Pemanggilan berikutnya AS hadir dengan didampingi dua penasehat hukum yang telah ditunjuk pihak Kejari Tabalong pada, Rabu (27/08/2025) siang.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
Peran tersangka sendiri diduga melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama bokar pada 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
“Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan dan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal tanggal 3 Juli 2025,” kata Fadhil didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja saat Konferensi Pers di Aula Kejari Tabalong, Kamis (28/08/2025) dini hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap AS akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik mulai 20 hari ke depan.
Namun, saat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD H Badaruddin Kasim ternyata kondisinya tidak stabil sehingga tim penyidik mengambil keputusan untuk tidak langsung melakukan penahanan, tetapi dilakukan pembantaran atau penghentian sementara masa penahanan.
Fadhil menjelaskan, sebelumnya, saat proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 14.00 Wita, kondisi kesehatan AS masih dalam keadaan stabil. Di mana setiap pertanyaan yang dilontarkan disampaikan tersangka dengan baik dalam memberikan keterangan kesaksiannya.
“Akan tetapi, setelah dilakukan penetapan dan dilakukan penahanan, tersangka mengalami kondisi drop sehingga dilakukan pembataran sejak 27 Agustus sampai kondisi tersangka sehat,” jelasnya.
Fadhil menambahkan, AS merupakan tersangka ketiga dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bokar pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
“Kami juga tegaskan dan sampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah dilakukan oleh tim penyidik dalam keadaan dan kondisi yang profesional serta penuh integritas,” tambahnya. (sah)






