sekata.id, TANJUNG – Proses kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019 terus berlanjut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari setempat, Jum’at (22/09/2025).
Kedua tersangka ini yaitu A merupakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tabalong Jaya Persada yang menjabat sejak 2018 dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru (EB).
“Kedua tersangka terlibat dalam kerja sama penjualan Bahan Olahan Karet (BOKAR) Tahun Anggaran 2019,” kata Kepal Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dalam tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peniliti.
“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Adapun terhadap para tersangka dilakukan penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara dalam kasus kerja sama tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Fadhil pun menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Ini kami lakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah,” tegasnya. (sah)







