sekata.id, TANJUNG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menyita uang hasil dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada salah satu Bank BUMN, Rabu (07/01/2026).
Penyitaan uang hasil dugaan korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada Bank BUMN ini sebesar Rp1.393.250.400.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, pelaksanaan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tabalong berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor PRINT-14/0.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam rekening penitipan Kejari Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, tindak penyitaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Ini juga sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Fadhil.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait.
“Kami berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. (sah)






