Polres Tabalong Sita 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,2 Miliar dari Empat Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Polres Tabalong menggelar konferensi pers bersama awak media terkait pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat konferensi pers bersama awak media yang dipimpin Kapolres Tabalong melalui Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fattah di Aula Tatag Trawang Tungga, Rabu (25/02/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers ini, juga hadir Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, Kasi Propam, AKP Ahmad Misno serta jajaran Polres Tabalong lainnya.

Adapun empat kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong dari empat laporan polisi yang diungkapkan ini terdapat empat pelaku yang diamankan di hari yang sama pada Senin (23/02/2026).

Keempat pelaku ini di antaranya BD (40) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya dengan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 7,49 gram, 29 potongan sedotan plastik, satu bohlam, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, satu handphone warna hitam dan uang tunai Rp3 juta.

Kemudian, HAR (28) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 4,74 gram, satu bungkus plastik bekas permen putih, serta satu handphone warna putih.

Lalu ada MN (27) warga Desa Pemarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung yang merupakan residivis kasus yang sama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,06 gram, satu pipet kaca yang berisi sabu, satu sekop dari sedotan, satu handphone warna ungu serta satu dompet warna hitam merah.

Terakhir, ARR (40) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua yang juga residivis dengan kasus yang sama pada 2021 dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1.097,83 gram atau 1 kilogram lebih, saru bungkus plastik bergambar manggis, saru kotak, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu handphone warna hitam.

Dari keempat pelaku ini, secara keseluruhan barang bukti sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong sebanyak 1.110,09 gram atau 1,1 kilogram yang ditaksir senilai Rp2,2 miliar.

Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fattah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Ini suatu keberhasilan yang luar biasa dalam lima tahun terakhir. Ini komitmen Polres Tabalong untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden yaitu pemberantasan narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat melalui hotline 110 terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Upaya untuk pemberantasan narkoba, bila ada informasi, kami siap 24 jam melalui hotline 110 ataupun langsung laporkan pada personel kami,” tegasnya. (sah)

Pos terkait