Waspada Karhutla, Polres Tabalong Imbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Imbauan Polres Tabalong agar masyarakat tidak membakar lahan dengan cara dibakar (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Musim kemarau dengan intensitas cuaca panas sangat tinggi berpotensi terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan data BMKG, saat ini Indonesia mulai masuk masa peralihan menuju kemarau, yang ditandai dengan siang sangat panas, sore hingga malam masih bisa hujan lokal, serta gerak semu tahunan matahari.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini, di mana matahari berada di sekitar garis khatulistiwa (ekuator). Akibatnya, sinar matahari jatuh hampir tegak lurus ke permukaan bumi sehingga panas terasa lebih menyengat.

Posisi tersebut membuat intensitas radiasi matahari yang diterima bumi menjadi sangat tinggi, sehingga suhu siang hari bisa mencapai 35–37 derajat Celsius di beberapa wilayah. Ditambah lagi, BMKG juga menyebut awan yang sedikit membuat sinar matahari langsung mencapai permukaan tanpa hambatan, sehingga panas terasa lebih kuat.

Berdasarkan keterangan BMKG, karhutla dikhawatirkan semakin meningkat. Kondisi cuaca yang panas dan kering membuat lahan gambut maupun hutan menjadi sangat rentan terbakar, bahkan hanya dengan percikan api kecil.

Dalam hal ini, Polres Tabalong mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar atau dalam bentuk apa pun.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, menyampaikan imbauan bahwa selain membahayakan lingkungan, tindakan ini juga dapat menimbulkan dampak serius seperti kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak serius seperti kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.

“Kami minta masyarakat lebih peduli dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar di wilayahnya. Upaya pencegahan menjadi kunci utama agar bencana karhutla dapat diminimalisasi,” imbaunya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kebakaran.

“Mari bersama kita jaga hutan dan lahan demi masa depan yang lebih baik, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari kabut asap,” tegasnya. (sah)

Pos terkait