Kerap Transaksi Sabu di Mabuun Tabalong, Dua Perempuan dan Satu Pria Diringkus Polisi

Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dari ketiga pelaku peredaran gelap narkoba (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus tiga pelaku yang terlibat kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (18/04/2026).

Penangkapan ketiga pelaku ini karena di Kelurahan Mabuun kerap dijadikan sebagai lokasi melakukan aksi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Para pelaku ini yakni dua perempuan berinisial RW (38) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung dan JH (22) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak serta pria berinisial RT (25) selaku pemilik rumah.

“Ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut melalui saluran pusat kontak Polri 110,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Senin (20/04/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Saat petugas mendekat, pelaku RW sempat mengetahui dan membuang satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku RT sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, pemeriksaan di dalam rumah, ternyata petugas menemukan pelaku JH baru saja menikmati sabu-sabu yang diakuinya didapat dari diduga pelaku RW.

Sesaat sebelum diamankan petugas, pelaku RW mengaku ada menjual 1 paket barang haram tersebut kepada seseorang seharga Rp300 ribu.

“Sedangkan pelaku RT berperan mencarikan barang atas suruhan dan modal dari RW, yang kemudian untuk dijual kembali serta dipakai bersama-sama,” ungkap Heri.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan menyita barang bukti dari RW berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,58 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sekop plastik dari sedotan, korek gas, timbangan digital warna hitam, kotak warna, satu pak plastik klip serta dua handphone warna ungu dan hitam.

Dari tangan pelaku JH barang bukti yang diamankan berupa pipet kaca, sekop terbuat dari sedotan, korek api gas, botol kaca (bong) yang terpasang sedotan dan satu handphone.

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (sah)

Pos terkait