sekata.id, TANJUNG – Enam pria di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, digrebek jajaran Polsek Muara Uya diduga melakukan praktik perjudian domino qiu-qiu.
Keenam pelaku diamankan di sebuah toko parfum di Jalan Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (18/05/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus judi domino qiu-qiu saat petugas Polsek Muara Uya melaksanakan patroli.
“Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum,” jelasnya, Rabu (20/05/2026).
Kemudian, petugas mendatangi lokasi toko parfum dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko.
“Karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qiu-qiu,” lanjut Heri.
Keenam pelaku yang diamankan ini yakni MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22) yang merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kini, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sah)






