sekata.id, TANJUNG – UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong resmi melayani uji KIR kendaraan listrik.
Layanan uji KIR kendaraan listrik ini mulai aktif beroperasi sejak 6 Juli 2026 dan yang menjadi pertama kalinya ada di Kalimantan Selatan.
Hal ini membuktikan bahwa Tabalong sudah siap dalam memberikan layanan publik yang baik dengan melihat situasi perkembangan teknologi transportasi yang modern dan ramah lingkungan.
Hingga saat ini, layanan uji KIR kendaraan listrik tercatat sudah ada tiga bus listrik milik perusahaan pertambangan yang sudah menjalani uji kelayakan jalan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tabalong, Ario Pranoto melalui Penguji Kendaraan Bermotor, Amalia Dwi Ambarwati mengatakan, prosedur pengujian tidak jauh berbeda dengan kendaraan konvensional.
“Untuk perbedaan prosedur dan teknis itu sama saja, namun ada perbedaan, untuk mobil listrik tidak ada emisi gas buang, tentunya untuk kendaraan listrik ini menggunakan baterai,” katanya, Rabu (22/07/2026).
Adapun teknis pengujian kendaraan listrik ini di antaranya pemeriksaan sistem pengereman, kemudi, kaki-kaki, penerangan, dan akurasi speedometer.
“Jadi, ada juga pemeriksaan khusus pada kendaraan listrik yaitu pemeriksaan kondisi baterai, sistem pengisian daya, dan pengendali elektronik atau inverter,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, populasi kendaraan listrik di Tabalong yang masih belum banyak, namun layanan uji KIR akan terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan berbasis listrik.
Pihaknya juga akan meningkatkan kompetensi petugas melalui pelatihan teknis guna memastikan kesiapan petugas dalam pelayanan pengujian dengan perkembangan teknologi otomotif yang baru.
“Semoga kehadiran layanan ini menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan kendaraan berbasis energi bersih,” jelasnya. (sah)






