sekata.id, TANJUNG – Dua wanita berinisial EF (41) dan PN (24) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap polisi usai diduga melakukan pengeroyokan, Minggu (15/10/2023) sore.
Aksi pengeroyokan yang didasari gegera cekcok mulut itu dilakukan terhadap korban seorang wanita berinisial LA (22) yang kediamannya tidak jauh dari rumah kedua pelaku.
Kejadian berawal pada, Jum’at (29/09/2023) sore. Korban saat itu menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah pelaku.
“Kemudian diteriaki ‘Hantu’ oleh pelaku EF,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Kemudian korban menaruh belanjaannya di rumah dan mendatangi kediaman pelaku bermaksud menanyakan dirinya disebut ‘hantu’.
Saat itu sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak yang membuat EF menyerang korban menggunakan tangannya dan mengenai dahi korban hingga benjol.
“Pelaku juga menjambak rambut serta menendang kaki korban,” ungkap Sutargo.
Korban pun sempat berteriak minta tolong yang mengundang tetangga sekitar keluar rumah dan melihat kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian menantu pelaku yaitu PN mencoba untuk melerai namun ikut tersulut emosi dan malah memukuli kotban.
“Melihat kejadian pengeroyokan tersebut, warga sekitar berusaha melerai,” lanjutnya.
Ditambahkan Sutargo, korban merasa tidak terima atas kejadian yang menimpanya pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polsek Murung Pudak.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Dompet /Tas warna merah dan segumpal rambut milik korban,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari pihak RSUD H Badaruddin Kasim, korban mengalami luka benjol pada dahi kanan, sakit di bagian kepala dan merasa sakit pada kaki kanan dan tangan kanan. (sah)






