sekata.id, TANJUNG – Pelaku pembunuhan di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong yang sempat menjadi buronan Polres Tabalong akhirnya berhasil ditangkap.
Pelarian pelaku berakhir saat polisi meringkusnya di sebuah rumah di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada, Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pelaku Ahkmad Supiani ditangkap di rumah keluarganya,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata dan Camat Upau, Rofik Aziddin saat Konferensi Pers pengungkapan kasus di Halaman Mapolres setempat, Senin (30/05/2022).
Kapolres mengungkapkan, pelaku telah menjadi buronan polisi selama 27 hari sejak ditetapkan sebagai DPO usai melakukan pembunuhan pada 2 Mei 2022 lalu.
“Berkat kerjasama dan informasi baik dari polres tabalong di backup polres hst pada 29 mei 2022 kita berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan tiga buah senjata api rakitan. Dua ditemukan saat melakukan penyisiran di dalam hutan beberapa waktu lalu dan satu diamankan saat penangkapan pelaku.
Selanjutnya sesuai dengan hasil gelar perkara atau perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukum 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
“Akan dijontukan terhadap undang-undang darutan nomor 12 tahun 1951 dengan ancamannya 20 tahun kalau ini bisa dibuktikan baik itu membawa, memiliki serta membuatnya nanti kita akan koordinasikan dengan keterangan ahli,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata menambahkan, untuk senjata tajam yang gunakan pelaku untuk melakukan penganiyaan tidak dapat ditemukan oleh pihak kepolisian.
Karena saat melakukan penganiayaan pelaku sedang mabuk berat karena sebelumnya mengkonsumsi alkohol. Akhirnya pelaku tidak mengingat lagi di mana menaruh atau membuang senjata tajam yang digunakannya.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam ini,” terangnya.
Sementara, pelaku Akhmad Supiani yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini, dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban, karena korban tidak lain adalah temannya sekampung.
“Banyak – banyak minta maaf ulun sama yang meninggal maupun luka. Arwah Ranto, Napi, Edi minta maaf sekeluargaan. Aku menyesal melakukan sesama kawan. Janji kada bakal melakukannya lagi, ulun menyesal seumur hidup,” ungkap pelaku.
Sebelumnya pada, Senin 2 Mei 2022 pelaku Akhmad Supiani (29) Warga RT 01, Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong mengamuk hingga melukai tiga orang pria dan mengakibatkan salah satunya meninggal dunia.
Ketiga korban adalah, ED (29), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, RN(30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai dan HP (30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Dari ketiga korban, RN (30) dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bagian perut, setelah sempat mendapatkan perwatan insentif oleh petugas medis.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dan sempat menjadi buronan Polres Tabalong selama kurang lebih 27 hari. (anb)