sekata.id, TANJUNG – Sungguh apes nasib seorang pria YT (41) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, dirinya ringkus polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di depan sebuah toko ponsel di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung saat petugas Polsek Tanjung sedang patroli pada, Minggu (01/01/2023) tengah malam.
“Saat itu petugas dari Polsek Tanjung yang sedang berpatroli melihat dua orang berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor metik warna hitam,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (03/01/2023).
Saat ditanyakan, salah seorang diantaranya pergi menuju toko ponsel dan lari meninggalkan temannya yang sedang diperiksa petugas.
“Pada saat diperiksa badan, pelaku menolak sehingga petugas semakin curiga dan saat disuruh melepas sendal, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, YT mengakui bahwa barang haram tersebut milik temannya yang melarikan diri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku YT ini disangkakan dengan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kini YT telah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram, satu unit sepeda motor metik warna hitam, satu unit handphone warna abu-abu serta uang tunai sebesar 50 ribu rupiah. (sah)