sekata.id, TANJUNG – Seorang pria HM (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga mengedarkan sabu.
Pelaku ditangkap pada, Senin (02/01/2023) malam, saat sedang berada di depan rumahnya atas informasi dari warga karena sering terjadi transaksi sabu dilingkungan masyarakat sekitar.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku HM sedang berada didepan rumahnya, kemudian dibawa petugas kerumahnya untuk dilakukan periksaan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (03/01/2023).
Sutargo mengungkapkan, dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas melakukan pemeriksaan rumah pelaku dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan didalam sebuah toples di atas kulkas.
Sehingga HM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan muliknya dan juga mengaku sebelum polisi datang dirinya sempat melakukan transaksi serta mengantar barang haram tersebut kepada pembeli.
“Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Pelaku HM kini telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,2 gram, satu bush timbangan digital warna hitam silver, satu buah toples laxa, satu buah handphone warna biru malam serta uang tunai sebesar 350 ribu diduga hasil penjualan.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk seluruh warga Tabalong khususnya, apabila ada mendapatkan informasi atau melihat adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke nomor kontak Whatsapp 082155052003,” pungkasnya. (sah)