sekata.id, TANJUNG – Kini masyarakat Kabupaten Tabalong tidak perlu waktu yang panjang untuk mengurus perubahan ataupun perbaikan dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari saat launching Aplikasi Kemudahan Pelayanan Ganti Nama Hasil Ringkas dan Akurat (Si Kalayangan Harat) di Wisma Tamu Bersinar, Selasa (18/07/2023).
Menurutnya, sebelumnya pengurusan perubahan atau perbaikan data dokumen kependudukan menghabiskan waktu hampir satu bulan lamanya.
Namun demikian, dengan inovasi tersebut kurang dari 14 hari masyarakat sudah dapat menerima dokumen kependudukan yang telah diperbaiki.
“Jadi, aplikasi Kalayangan Harat ini secara proses juga terintegrasi dengan aplikasi e-court, sehingga mulai pengajuan permohonan, pendaftaran perkara dan pembacaan penetapan hakim dilakukan secara elektronik tanpa pemohon harus hadir di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal mengapresiasi atas kinerja jajaran PN Tanjung dalam memberikan pelayanan yang mudah terhadap masyarakat.
“Jadi saya bukan haja di Tabalong saja, ini kebetulan saya bawa dua ketua pengadilan dan bisa melaksanakan pengadilan masing-masing baik di Amuntai maupun pengadilan lainnya,” ucapnya.
Gusrizal pun berharap, aplikasi Si Kalayangan Harat ini dapat betul-betul diterapkan sebagaimana yang telah menjadi tujuan untuk mempermudah masyarakat.
“Ini bukan sekedar aplikasi atau inovasi, tetapi harus benar-benar diterapkan di wilayah Tabalong ini sehingga bisa dapat membantu pemerintah dalam hal memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” harapnya.
Diketahui, Aplikasi Si Kalayangan Harat tersebut bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong. (sah)