sekata.id, TANJUNG – Para penerima dana hibah di Kabupaten Tabalong diminta dapat memahami aturan dalam penggunaannya.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Febriadin Hafiz saat penyuluhan hukum bagi penerima hibah bidang keagamaan dan masyarakat se-Tabalong di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024).
“Penggunaan atas dana hibah perlu kehati-khatian karenanya kami pandang perlu untuk bisa mengenal tentang aturan lain yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum ini dirasa penting dan menjadi perhatian bersama terhadap pembinaan keagamaan dan masyarakat di Tabalong.
Sehingga para penerima dana hibah harus memahami dan disegarkan kembali untuk mengenal aturan-aturan yang berlaku.
“Yang belum paham mungkin ini saatnya kita untuk belajar mengenal aturan main yang ada,” ujar Hafiz.
Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyaluran atau penggunaan dana hibah. (sah)