sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort Tabalong menangkap seorang pria yang diduga membawa sabu seberat 2,56 gram di sebuah perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku berinisial DH (23) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong di bekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin di kediamannya pada, Kamis (12/01/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha mengatakan, bahwa pelaku berhasil diketahui oleh petugas saat akan melakukan transaksi narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
Saat itu petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yaitu seorang pria yang mengendarai sepeda motor metik warna putih di jalan raya Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kemudian dilakukan pengejaran, saat melintasi sebuah komplek perumahan di kelurahan Pembataan dan petugas melihat pelaku membuang sesuatu,” ungkap Yudha dikonfirmasi, Senin (16/01/2023).
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat petugas menemukan sebuah bekas kotak rokok yang berisi plastik klip diduga narkota golongan I jenis Sabu yang dibuang oleh pelaku.
“Petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada dikediamannya,” jelas Yudha.
Saat ini pelaku DH telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,18 gram serta satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,38 gram.
“Barang bukti lainnya, ada satu bungkus plastik bening, satu bungkus bekas kotak rokok, satu buah handphone warna biru gelap, satu unit sepeda motor metik warna abu-abu, satu buah cekana panjang warna biru dongker, dan uang sisa upah mengantar sabu sebasar 68 ribu,” tutup Yudha. (sah)