sekata.id, TANJUNG – Dua residivis pencurian berhasil diamankan aparat kepolisian diduga nekat mencuri kotak amal masjid di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (11/01/2023).
Kedua pelaku berinisial ZL (27) dan MS (29) merupakan warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro diringkus di Jalan Trans Tanjung – Kaltim Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan petugas Satreskrim Polres setempat di awah pimpinan Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama terkait kasus tindak pidana pencurian kotak amal masjid.
Menurut keterangan saksi, malam itu usai sholat isya masih melihat kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik di teras mesjid.
Namun saat saksi bersama warga lain akan melaksanakan sholat subuh, saat itu mendapati tutup kotak amal tersebut terlepas dan berada di lantai.
“Saksi lalu memeriksa kotak amal tersebut dan di ketahui uang yang berada di dalam kontak amal tersebut sudah tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/01/2023).
Atas kejadian tersebut para saksi pun sepakat melaporkan ke petugas kepolisian setempat yang diperkirakan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp4 juta.
Sementara, kedua pelaku yang berhasil diringkus tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka kotak amal masjid menggunakan linggis.
“Pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut disita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah tas hijau lumut, satu buah linggis dengan oanjang semitar 40 centimeter, dan satu buah kotak amal,” tambahnya. (sah)