Bawa Sabu, Pria Asal HSU Diringkus Polres Tabalong

Pria berinisial (PS) warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara diringkus jajaran Polres Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial PS (25) warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara diringkus jajaran Polres Tabalong.

Pria ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu beserta alat isap di tepi Jalan A Yani Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu 18/01/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa ada seorang pria yang sering berada di lingkungan mereka yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (20/01/2025).

Di lokasi yang telah ditunjukkan, petugas tampak melihat ada seorang pria yang dicurigai menaiki sepeda motornya. Saat didekati dan diperiksa terdapat sejumlah barang bukti.

“Di dalam tas pelaku terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Joko.

Pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Pelaku PS selanjutnya diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi sabu berat bersih 0,32 gram.

Lalu, satu kotak bekas rokok warna ungu, satu buah pipet kaca, satu buah sekop dari sedotan, satu buah bong, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gawai warna silver dan 1 tas ransel warna merah. (sah)

Pos terkait