sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang membawa senjata tajam, Minggu (17/03/2024) dini hari.
Keduanya yakni MN (20) warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai dan MFR (18) warga Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, bahwa dua pemuda ini membawa sajam diduga untuk tawuran.
“Kita ada dapat laporan warga adanya pengunjung angkringan di Kelurahan Mabu’un yang membawa sajam disimpan di jok sepeda motornya diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya, Rabu (20/03/2024).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah diketahui dan melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan ditemukan senjata tajam yang dimaksud,” katanya.
Pengakuan keduanya bahwa senjata tajam yang mereka bawa dari bengkel tempat bekerja untuk jaga diri.
Saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu KTP milik MN.
Berikutnya satu sepeda motor metik warna putih, satu bilah sajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 21,5 centimeter. (sah)