sekata.id, TANJUNG – Aksi May Day atau Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2023 berlangsung hampir di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Tabalong.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye Pemilu selama berjalannya aksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong menggeluarkan imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa mengatakan, imbauan kepada Parpol disampaikan melalui surat bernomor S-058/PM.00.02/K.KS-08/04/2023.
“Imbauan ini sudah disampaikan ke 18 partai politik yang ada di Tabalong,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Tabalong meminta Parpol peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam peringatan hari buruh.
Termasuk juga tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh.
Selain itu, Parpol juga turut diimbau tidak melakukan tindakan mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau partai politik peserta pemilihan umum lain.
“Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan, dan tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, atribut partai politik peserta pemilihan umum, tanda gambar dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum,” jelas Fahmi.
Imbauan lainnya, Parpol tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh.
“Kemudian tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat menggangu kondusifitas di masyarakat,” pungkas Fahmi. (arf)