sekata.id, TANJUNG – Terpidana kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (Peti), Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian akhirnya berhasil ditangkap.
Agus Madian yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong ini ditangkap di daerah Kabupaten Tanah Bumbu pada, Rabu (22/03/2023) dini hari.
Penangkapan terhadap Agus Madian dilakukan oleh tim Pidum Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kejaksaan Negeri Tabalong dan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Kabar tertangkapnya Agus Madian dibenarkan oleh Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina.
“Benar dia (Agus Madian) ditangkap pada hari ini Rabu, 22 Maret 2023 pukul 04.50 Wita di daerah Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Dikatakan Amanda saat ditangkap, Agus Madian dalam keadaan sehat dan bersikap koorperatif.
“Saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Namun karena suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke Kabupaten Tabalong, maka terpidana Agus Madian dilakukan eksekusi dan dititipkan di Lapas Kelas III Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terpidana Agus Madian akan menjalani masa tahahannya di Rutan Kelas III Batu Licin, Tanah Bumbu,” jelas Amanda.
Sebelumnya pada, 5 Januari 2023 lalu, Kejari Tabalong menetapkan Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Agus Madian diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batura (Minerba) yang pada saat awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung divonis bebas.
Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dikabulkan dan membatalkan putusan PN Tanjung.
Sehingga Agus Madian terbukti dinyatakan bersalah telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (Peti).
Atas perbutannya, Agus Madian dijatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00, dengan kententuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (anb)