sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi legislatif anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 mendatang.
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah Partai Politik (Parpol), unsur Forkopimda Tabalong, para Camat, LSM, tokoh pemuda hingga mahasiswa yang berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Selasa (21/03/2023).
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil.
“Ini ada keterkaitannya hak pemilih, dan kita ketahui pada Pemilu ini kita memilih Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Menurut Ardiansyah, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempunyai hak pilih untuk ikut serta pada penyelenggaraan Pemilu.
“Misal ada KTP yang bukan berdomisili di wilayah setempat, maka ini bisa menggunakan hak pemilih pindahan, dan pindahan ini harus terdaftar dulu di daerah asalnya,” ungkapnya.
Ardiansyah mengungkapkan, terkait alokasi DPD ada empat kursi untuk setiap provinsi dan Dapil berdasarkan data indentitas E-KTP tercatat sebagai warga setempat.
“Tentunya masyarakat Kalsel tentunya kita punya hak pilih terhadap calon DPD nantinya, dan untuk masyarakat yang bukan berdomisili Kalsel maka ia dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih calin DPD,” katanya.
Sedangkan untuk DPR RI ada sebanyak 11 alokasi kursi terbagi dalam dua yakni Dapil 1 ada 6 kursi meliputi wilayah Barito Kuala, Banjar, Tapin, HSS, HST, Balangan dan Tabalong.
Kemudian, Dapil 2 ada empat kursi meliputi wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.
“Selama hak pilih masyarakat itu sesuai dengan wilayah Dapilnya, maka dia berhak untuk memilih anggota DPR,” tambahnya.
Anggota KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelanggarakan, Hatmiati menambahkan, bahwa proses pendaftaran calon anggota DPR, DPD DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam beberapa bulan akan dimulai.
“Saya berharap ada diskusi yang nantinya berkaitan dengan Dapil dan alokasi kursi karena sebentar lagi pada bulan April minggu terakhir sudah masuk proses pendaftaran,” tambahnya.
Sementara itu diketahui, untuk alokasi kursi di DPRD Tabalong sebanyak 30 kursi yang terbagi menjadi 4 Dapil.
Dapil 1, alokasi 7 kursi yang meliputi wilayah Kecamatan Tanjung dan Tanta.
Dapil 2, alokasi 7 kursi untuk wilayah Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan.
Dapil 3, alokasi 9 kursi untuk wilayah Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro, dan Bnitang Ara.
Dapil 4, alokasi 7 kursi untuk wilayah Murung Pudak.
(sah)