sekata.id, TANJUNG – RN, pelaku utama kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 berhasil ditangkap.
Pelaku sempat borun selama satu tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Kalsel dan Tim Kejari Tabalong.
Kajari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, terpidana ditangkap pada, Senin (20/03/2023) sekitar pukul 18.40 WIB di Kampung Pasar Sore, RT 2, RW 25, Desa Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.
“Kami melakukan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta yang tadi diserahkan secara langsung pada pukul 11.45 WIB oleh tim AMC Kejaksaan Agung, kami terbangkan ke Bandara Syamsudin dan kami tadi sampai pukul 16.00 WITA,” katanya saat konferensi pers di Aula Kejari Tabalong, Selasa (21/03/2023) malam.
Usai diserahkan terimakan, RN lanjut di bawa ke Tabalong dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita. Sesampainya di Tabalong RN langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung.
“Dalam penangkapan terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa,” ungkap Amanda.
Diketahui, terpidana RN sebelumnya merupakam pegawai pada Dishub Tabalong yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB 2017.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel kerugian negara sebesar Rp 1.933.820.000.
Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 pada 08 Maret 2022 dinyatakan terpidana RN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.
“RN dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Amanda.
Tidak hanya itu, terpidana juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta dan jika dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh pihak jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” tutupnya. (sah)