sekata.id, TANJUNG – DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan paerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.
Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, Wakil Bupati, Mawardi, unsur forkopimda dan kepala SKPD berlangsung di Graha Sakata Kantor DPRD setempat, Sabtu (12/08/2023).
Bupati Tabalong meminta ketua beserta jajaran anggota dewan agar dapat menyelesaikan raperda tersebut menjadi perda pada 1 September 2023 mendatang sebab waktunya hanya selama 60 hari.
Hal ini juga mengingat dalam kurun waktu tersebut tidak dapat menyelesaikan, maka raperda bakal ditarik pemerintah pusat sehingga legitimasi tidak lagi dalam bentuk perda.
“Saya mohon ketua, wakil ketua dan anggota DPRD agar dapat menyelesaikan raperda ini menjadi perda, paling lambat tanggal 1 September 2023,” pintanya.
Menurut Anang bahwa raperda tersebut sangat penting guna mendukung Tabalong sebagai pintu gerbang ibukota negara termasuk memacu percepatan pembangunan dan invetasi hingga kunjungan wisatawan.
“Dan ini pula dapat dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan kabupaten dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tabalong, Mustafa menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyikapi terkait raperda RTRW tersebut dapat diselesaikan.
“Kita sudah menerima penyampaian dari Bupati Tabalong tentang Raperda RTRW, kami akan langsung membahasnya, batasnya dua bulan,” ucapnya.
Dengan dibatasi waktu selama dua bulan ini, Mustafa merasa yakin dapat menyelesaikan rancangan perda RTRW tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan menjadwalkan pembahasan terkait itu,” tutupnya. (sah)