Bupati Tabalong Sampaikan Tiga Raperda, Satu di Antaranya Pengelolaan Air Limbah Domestik

Penandatanganan berita acara rapat paripurna kesepakatan KUA PPAS dan penyampaian terhadap tiga Raperda (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Sabtu (02/07/2025).

Tiga rancangan ini di antaranya Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi didampingi Wakil Ketua I, H Mustafa dan Wakil Ketua II, Hj Noor Farida.

Juga turut hadir Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, perwakilan unsur Forkopimda, anggota dewan lainnya serta para pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong.

Bupati Tabalong mengatakan, selain penyampaian tiga Raperda tersebut, juga menyepakati terhadap Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2026.

“Tadi sudah dibahas dan disampaikan, Alhmdulillah tadi sudah disepakati,” kata sosok yang akrab disapa H Fani didampingi Habib Taufan saat diwawancarai sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, untuk penyertaan modal terhadap PT BPR Tabalong Bersinar masih akan melalui tahapan pembahasan terhadap usulan penambahan besaran tersebut.

Besaran penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya BPR Tabalong Bersinar merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya mendukung program prioritas yakni Jaminan Tabalong Smart.

“Saya kira, kami harus membackup di sana sehingga harapan kami program Jaminan Tabalong Smart dengan bunga nol persen bisa berjalan, perekonomian bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” jelasnya.

H Fani mengungkapkan, besaran penambahan modal di BPR Tabalong Bersinar ini mencapai belasan miliran yang diusulkan.

“Jadi kami ada rencana penambahan modal Rp13 miliar di BPR, kalau untuk untuk PDAM itu masalah aset saja. Jadi ada aset tanah milik pemerintah daerah yang akan dihibahkan nanti untuk meningkatkan kinerja mereka (PT AMTB),” ungkapnya.

Sementara, pengelolaan air limbah domestik untuk menjaga lingkungan yang baik dan sehat sehingga perlu ditetapkan kebijakan serta regulasi di bidang sanitasi.

Ditambahkannya, lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencernaan berasal dari berbagai sumber antara lain kegiatan usaha, permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen hingga asrama.

“Dalam rangka mewujudkan lingkungan bebas dari limbah air limbah domestik, maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif dan terpadu sehingga perlu ada peraturan daerah untuk mengatur itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima penyampaian bupati terhadap tiga rancangan perda.

“Nanti selanjutnya akan dibahas melalui komisi sesuai dengan mitranya dan pembahasan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi lebih cepat, lebih baik,” katanya.

Riza juga menyambut baik terhadap Raperda penyertaan modal untuk PT AMTB dan PT BPR Tabalong Bersinar karena berdampak positif.

“Kami sangat menyetujui, itu nantinya akan meningkatkan PAD dan defisit terhadap anggaran pendapatan daerah. Penyertaan modal ini sesuai dengan program visi misi bupati,” ujarnya. (sah)

Pos terkait