sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap menangkap pelaku pencurian kawat bronjong milik perusahaan kontraktor di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Pelaku seorang pria berinisial MA (39) warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong yang diamankan di sebuah di Mantuil, Jum’at (23/08/2024) malam.
“Pelaku merupakan karyawan perusahaan kontraktor tersebut,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (26/08/2024).
Kejadian tersebut bermula pada Rabu (21/08/2024) sore, ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengecekan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin.
Saat itu kawat bronjong sebanyak 9 lembar ukuran 1X2X 0,5 meter masih berada dipinggir jalan umum. Material tersebut akan dipasang untuk pekerjaan jembatan besok harinya.
Keesokan hari pada Kamis (22/08/2024) pagi, pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai mengawasi pekerjaan pemasangan namun kawat bronjong tidak ada ditempatnya.
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat karena menganggu pengerjaan.
“Pihak perusahaan merasa keberatan dengan kerugian sebesar Rp 6,3 juta,” jelas Joko.
Ditambahkan Joko, pelaku MA mengakui perbuatannya telah mengambil material kawat bronjong milik perusahaan tempatnya bekerja.
“MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, 1 buah mobil pik up warna hitam dan 9 lembar kawat bronjong,” tambahnya. (sah)