sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku berinisial MS (47) dan MR (24) yang merupakan ayah dan anak ini ditangkap dikediamannya pada, Rabu (05/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku.
Saat tiba dikediaman kedua pelaku, petugas melihat banyak orang berada dirumah tersebut yang mencoba melarikan diri saat diduga akan bertransaksi narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan MR, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram didalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan,” ujar Yudha dikonfirmasi, Jum’at (7/10/2022).
Tak hanya menemukan barang bukti saat pemeriksaan badan, Yudha menjelaskan, petugas yang melakukan pemeriksaan di rumah pelaku disaksikan oleh aparat desa setempat juga kembali menemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total bersih 17,29 gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah.
“Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik MS yang dibantu MR untuk dijual kembali dan berdasar catatan polisi, MR sebelumnya pernah dua kali terjerat kasus undang-undang Kesehatan,” jelasnya.
Saat ini MS dan MS telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 7 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan tital berat 17,79 gram, tiga buah skop dari sedotan, satu buah pipet kaca, dua buah handphone warna biru, dua buah timbangan digital, 2 buah dompet berwarna krim dan merah, uang sebesar 1 juta 320 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan dua pack plastik klip.
“MR dan MS disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” terang Yudha. (sah)