sekata.id, TANJUNG – Tujuh pekerja tersengat listrik saat memasang tiang kabel fiber optic di Desa Kembang Kuning RT 1, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (05/10/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, hasil keterangan yang diperoleh bahwa dari ketujuh pekerja yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia.
“Dua korban yang meninggal atas nama Abdul Rokim (28) dan Suwarto (28). Sedangkan 5 orang luka berat atas nama Sukirno (42), Arifin (30), Jumarno Prantoan (34), Eko Sulistio (36), Abdul Raup (31) yang mana mereka semua tinggal di tempat yang sama tepatnya di Kelurahan Tojo, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah,” katanya.
Di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Haruai, Iptu Segeryanto mengamankan dan olah TKP sekaligus memeriksa para saksi.
“Kejadian bermula saat ketujuh pekerja akan memasang tiang besi setinggi 9,2 meter yang sekalian dengan kabel listrik PLN dengan ketinggian 8 meter,” ungkapnya.
Menurut salah satu korban Abdul Raup, pada saat para korban sebanyak 5 orang mendorong tiang menggunakan tangan dan bahu serta 2 orang menahan tumpuan tiang, pada saat tiang sudah hampir berdiri tegak, tiang menyentuh kabel listrik PLN dan mengakibatkan para korban terkena sengatan listrik.
Kemudian dilakukan pencarian aliran listrik oleh pihak PLN dengan menggunakan alat Volt Detector pada tali kabel listrik dengan ketinggian 8,1 meter dari permukaan tanah ditemukan aliran listrik dengan kekuatan 20 KV.
“Dan hasil wawancara petugas dengan pengawas lapangan berinisial EIS (28) bahwa PT Merbau Prima Sakti telah menyiapkan peralatan pengaman diri berupa helm, sepatu boot dan rompi, namun EIS selaku penanggung jawab dilapangan tidak memberikan teguran dan tidak memberikan arahan sebelum memulai pekerjaan,” lanjut Yudha.
Selanjutnya EIS (28), selalu pengawas lapangan warga Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara berstatus terperiksa dan berdasarkan hasil perkara kini telah menjadi tersangka.
“EIS dijadikan tersangka dengan dugaan karena lalai atau kelapaannya sehingga menyebabkan orang lain mati, dan terjerat ancaman pidana penjara palima lama lim tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang disita berupa satu buah mobil pick up warna hitam, satu tiang besi dengan panjang 9,2 meter, dua lembar rompi safety visability warna orange, 3 pasang sepatu boots warna hitam dan empat pasang sendal. (sah)