Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Datangi Sebuah Warung Warung di Murung Pudak Tabalong dan Amankan Pemiliknya

Ilustrasi prostitusi (foto: istockphoto)

sekata.id, TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga sebagai penyedia fasilitas tempat prostitusi pada, Rabu (21/01/2026) dini hari.

Perempuan tersebut diamankan saat Giat gabungan Unit Jatanras dan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres yang dilakukan sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah warung di Jalan Marindo, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Dari hasil pendalaman di lokasi, kamar tersebut diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi.

Petugas kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu dari perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas prostitusi tersebut.

Selain itu, petugas juga memperoleh keterangan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y, dengan nilai Rp50 ribu setiap kali digunakan serta rencana penyerahan uang sebesar Rp100 ribu kepada terlapor.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” katanya, Kamis (22/01/2026).

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil yang diperoleh penyidik, aktivitas prostitusi ini diduga sudah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.

“Terlapor bersama pihak terkait dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menegaskan, bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, Y (56) masih diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP milik Y, uang tunai Rp600 ribu, satu handuk dan satu seprai berwarna ungu. (sah)

Pos terkait