sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menggerebek enam pelaku yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu, Selasa (05/11/2024) sore.
Keenam pelaku ini berinisial SY (26), MA(30), AF (30), AR (30) warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan. Sedangkan dua lainnya HS (20) warga Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur dan TT (30) warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Bartim, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan keenam pria tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Ini atas laporan warga bahwa beberapa orang sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya, Kamis (07/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sore hari, benar saja ditemukan para pelaku yang sedang menikmati barang haram tersebut.
Pesta narkoba ini dilakukan keenam pelaku di sebuah pondok yang berada di belakang workshop di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.
“Keenam pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita sejumlah barang bukti,” ujar Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 2 buah bong yang terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca dan 2 buah Korek api gas warna hijau dan warna kuning. (sah)