sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita di Kabupaten Tabalong ditangkap aparat Satreskrim Polres Tabalong melakukan aksi tindak pidana penipuan, Sabtu (05/11/2024) siang.
Wanita berinisial HAR (52) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini menipu korbannya dengan modus menggadaikan surat tanah paslu di Sosial Media (Sosmed).
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (08/11/2024).
Berdasarkan keterangan korban MRZ (35) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang, saat itu istrinya melihat unggahan di Sosmed perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta.
Keesokan harinya, korban membuat janji untuk bertemu dengan pelaku di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam pertemuan itu, korban dan pelaku menyepakati nominal untuk gadai tanah tersebut. Kemudian korban pun mengirimkan uangnya melalui transaksi perbankan.
“Selanjutnya pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7 sampai 12 bulan ke depan,” kata Joko.
Saat jatuh tempo, korban mulai menagih janji pelaku untuk menebua tanhnya, namun selalu saja mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.
Atas perilaku pelaku yang seperti itu, korban merasa curiga dan mendatangi ke lokasi untuk mengecek batas tanah bersama para saksi serta aparat desa.
Namun di dapati fakta bahwa ada ketidaksesuaian tanda tangan dan pejabat yang menandatangani surat segel tersebut. Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan ke polisi.
Saat ini pelaku HAR sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat segel tanah palsu dan 1 lembar rekening koran. (sah)