sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AS, Warga Limau Manis, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian lantaran terjerat kasus penganiyaan.
Pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah istirnya sendiri pada, Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Atas laporan itu, pelaku ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Wiratama di sebuah rumah di Limau Manis, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SL (46) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Hasil intogerasi dilapangan, AS mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (04/02/2023).
Menurutnya keterangan korban, pada Rabu (01/01/2023) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah SL di perumahan Rizky Regency yang saat itu keduanya sedang duduk dan korban mencoba meminta untuk meminjam handphone, namun tidak diberikan oleh pelaku.
Pelaku pun langsung pergi keluar rumah sambil mengatakan ‘aku tidak suka pulang ke rumah bawaannya ingin ribut’.
Korban juga sempat memeluk pelaku dari belakang dan berniat ingin mengambil handphone yang diletakkan di kantong celana pelaku.
Namun korban malah didorong hingga terjatuh, kemudian pelaku menindih dan memegang badan korban serta memukul sebanyak lima kali ke bagian kelopak mata dan sekitaran mulut
Korban sempat melawan dengan menarik rambut pelaku sambil berteriak minta tolong sehingga korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Atas kejadian tersebut korban tidak bisa beraktifitas melakukan pekerjaan, sebab sering merasakan sakit dan mata kanan lebam hingga susah melihat dengan jelas.
“Atas perbuatannya, kini AS terjerat pasala 351 ayat (1) KUHPidana dugaan tindak pidana penganiyaan,” pungkas Iptu Sutargo. (sah)