sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan dan peredaran Gas LPG 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran.
SE Bupati Tabalong bernomor B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 sebagai upaya memastikan distribusi gas bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu atensi dalam SE tersebut yang menyebutkan bahwa seluruh ASN, anggota TNI dan Polri yang berdomisili di wilayah Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Pasalnya, tabung bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tertentu seperti pelaku usaha mikro dan warga berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyatakan, pihaknya turut mendukung edaran yang telah diterbitkan.
“Kami menekankan kepada seluruh personel Polres Tabalong bahwa anggota polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg,” ungkapnya,” Kamis (10/07/2025).
Ia menekankan, jajaran Polres Tabalong bahwa anggota polri dilarang menggunakan gas LPG subsidi untuk kegiatan rumah tangga ataupun usaha.
“Maka dari itu, tidak dibenarkan bagi personel kami menggunakan gas subsidi tersebut dalam kegiatan rumah tangga maupun usaha,” tegasnya.
Pihaknya juga akan turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
“Kami bersama Pemkab Tabalong dan stakeholder lainnya akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian dan penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Hal ini untuk memastikan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan,” tambahnya. (sah)






